SOSIALISASI PERIJINAN KOPERASI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO AGROBISNIS (KOPERASI LKM A)

SOSIALISASI PERIJINAN KOPERASI LEMBAGA KEUANGAN MIKRO AGROBISNIS (KOPERASI LKM A)
|
Sebanyak 20 Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima Program Pengembangan Usaha Agrobisnis Pedesaan (PUAP) mengikuti Bimbingan Teknis Proses Perijinan bagi calon Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agrobisnis (LKM A) di Hotel Meotel Kebumen, Kamis 18 Januari 2018 |
Bimtek dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunana Sekda Kabupaten Kebumen Ir. H. Tri Haryono dengan narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KR 3 Jateng dan DIY, Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Kebumen, dan best practise Pengurus LKM A Sekar Harum Karanganyar.
Dalam sambutan tertulis Sekda yang dibacakan oleh Ir. H. Tri Haryono mennyampaikan Kabupaten Kebumen saat ini memiliki kurang lebih 197 Gapoktan dan 5 diantaranya sudah berijin menjadi Koperasi LKM Agrobisnis. Kelima koperasi tersebut adalah : Koperasi LKM A Gapoktan Tani Makmur Desa Blater Kecamatan Poncowarno, Koperasi LKM A Gapoktan Karya Makmur Desa Poncowarno Kecamatan Poncowarno, Koperasi LKM A Gapoktan Demangtani Desa Demangsari Kecamatan Ayah, Koperasi LKM A Gapoktan Manunggal Tani Desa Kamulyan Kecamatan Kuwarasan dan Koperasi LKM A Gapoktan Sekarharum Desa Karanggayam Kecamatan Karanggayam.
Melalui Bimtek ini diharapkan dapat memberikan pemahaman dan wawasan yang luas bagi Gapoktan tentang proses perijinan menjadi Koperasi LKM Agrobisnis. Hal ini diperlukan agar pengelolaan dana PUAP Gapoktan menjadi lebih baik dan legal secara aturan, karena berdasarkan UU NO. 1 Tahun 2013 kegiatan yang menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat harus berbadan hukum. Badan Hukum yang dimaksud adalah BPR jika memungkinka, PT LKM atau Koperasi LKM. Dan Koperasi LKM Agrobisnis menjadi pilihan yang paling cocok untuk Gapoktan Penerima PUAP.
Narasumber dari Dinas Pertanian dan Pangan Kab. Kebumen, Rasid, SP menyampaikan sinergitas antara kegiatan bisnis dengan pemberdayaan masyarakat tani yang dijalankan secara korporasi yang berorientasi keuntungan akan mendorong kemandirian petani. Selain itu petani nantinya juga mampu mengindentifikasi peluang usaha dalam pertaniannya, sehingga kelembagaan formal dan legal seperti Koperasi LKM A mutlak diperlukan oleh Petani.