PENYUSULUHAN PASCA PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH (SHAT)
PENYUSULUHAN PASCA PENERBITAN SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH (SHAT)
Selasa, 24 Juli 2018 bertempat di Desa Lembupurwo Kecamatan Mirit dilakasnakan Penyuluhan Pemberdayaan Masyarakat atas Penggunaan Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terhadap penggunaan SHAT. Hadir pada kesempatan kali ini Tim TPAKD Kab. Kebumen (Kabag Perekonomian, Kepala Dinas Nakerkop UKM, BRI Kebumen), Unsur Forkompinda Kecamatan Mirit dan Pejabat BPN. Dalam kesempatan kali ini TPAKD Kab. Kebumen menyampaikan SHAT merupakan surat berharga yang harus dijaga dan tidak boleh dipinjamkan kepada sembarang orang karena bisa disalahgunakan. Selain itu kepada UKM yang membutuhkan permodalan maka SHAT bisa menjadi jaminan atas hutang usaha di Bank.
BRI menyampaikan bahwa masyarakat pelaku usaha jangan pernah khawatir kekurangan modal, karena BRI selaku Tim TPAKD berkomitmen untuk membantu UKM dalam permodalan dan manajemen usaha. BPN Kebumen mengapreasiasi kehadiran Tim TPAKD Kebumen pada forum Sosialisasi ini dan selanjutnya pada forum forum berikutnya akan sellau melibatkan Tim TPAKD Kebumen. Sebelumnya juga telah dilaksanakan penyerahan sertifikat untuk nelayan dan pembudidaya ikan. Disamping sebagai bukti hak, diharapkan pensertifikatan tanah ini dapat membawa dampak peningkatan perekonomian masyarakat dengan menjadikan sertifikat sebagai jaminan modal di perbankan.