SI MANTEB UNTUK NELAYAN KEBUMEN
SI MANTEB UNTUK NELAYAN KEBUMEN
Jumat 23 Februari 2018 bertempat di Desa Rowokele Kecamatan Rowokele diserahkan klaim asuransi nelayan kepada ahli waris nelayan yang meninggal dunia atas nama Tuminudin (alm) dan San Mutakim (alm), dengan nilai pertanggungan masing-masing sebesar Rp. 160.000.000,-. Kegiatan penyerahan klaim asuransi ini dirangkaikan dengan kegiatan Jemari (Jalinan Meningkatkan Silaturahmi) yang merupakan program rutin Pemkab Kebumen untuk menyerap aspirasi warga dan melakukan kegiatan gotong royong warga serta Germas.
Sampai Bulan Februari 2018 pengajuan klaim asuransi nelayan di Kab. Kebumen Rp. 18.30.183.250,- dengan jenis pertanggungan meninggal, kecelakaan laut dan kecelakaan darat. Asuransi nelayan bertujuan untuk memberikan perlindungan atas resiko yang dialami nelayan, menumbuhkan kesdaran bagi nelayan terhadap pentingnya berasuransi, dan membangun keinginan rakyat untuk berasuransi secara mandiri.
Asuransi nelayan merupakan salah satu bentuk kehadiran negara dalam perlindungan nelayan, sebagaimana tercantum dalam nawacita angka 5 sekaligus menjalankan UU Ri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam, yang petunjuk pelaksanaannya tertuang dalam Permen KP Nomor 18/permenKP/2016 tentang Jaminana Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. Pada tahun 2016 sebanyak 3.517 nelayan Kab. Kebumen mendapat Bantuan Premi Asuransi Nelayan (BPAN) sebesar Rp.175.000,- / nelayandari Kementrian Kelautan dan Perikanan,
PT. JASINDO juga telah mengeluarkan Program Si MANTEB (Asuransi Nelayan Mandiri Terpercaya). Terdapat 3 pilihan yaitu Si MANTEB BIRU dengan premi Rp. 175.000/tahun, SiMANTEB JINGGA dengan Premi Rp. 100.000,- dan SI MANTEB HIJAU dengan Premi Rp. 75.000,- /tahun. Dengan adanya program ini diharapkan nelayan dapat tenang dalam melaut.