Financial Technology - P2P Lending

Financial Technology - P2P Lending
Fintech Lending/Peer-to-Peer Lending/Pinjaman Online adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman/borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik. Fintech lending juga disebut sebagai Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi (LPMUBTI).
Sampai dengan 29 Juni 2021, total jumlah penyelenggara fintech lending terdaftar dan berizin adalah sebanyak 124 penyelenggara. OJK mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.
Informasi selengkapnya mengenai penyelenggara fintech lending silakan untuk mengklik link berikut:
PERUSAHAAN FINTECH LENDING BERIZIN DAN TERDAFTAR DI OJK PER 29 JUNI 2021.PDF