Daftar Investasi yang Tidak Terdaftar dan Tidak di Bawah Pengawasan OJK

Daftar Investasi yang Tidak Terdaftar dan Tidak di Bawah Pengawasan OJK
Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan investasi pada entitas yang tidak jelas legalitas dan pengawasannya. Penawaran ini sering disamarkan sebagai penjualan langsung dan/atau peluang bisnis dengan bunga dan skema investasi yang tampak atraktif.
Perlu diperhatikan bahwa daftar ini merupakan rujukan bagi masyarakat dan akan diperbarui secara berkala. Apabila Anda menemukan penawaran investasi yang mirip dengan penjelasan di atas, Anda perlu memastikan bahwa entitas tersebut beserta investasi yang ditawarkan memiliki izin yang sah dari otoritas yang berwenang.
Klarifikasi atas daftar ini, dan informasi terkait penawaran investasi yang mencurigakan dapat disampaikan melalui telepon 157 atau email : konsumen@ojk.go.id..